Ushul fiqh, pada hakikatnya rnerupakan alat atau metodologi untuk menggali fiqh/hukum Islam dari syariah yang berupa redaksi/teks firman Allah dan hadis Nabi Muhammad saw. Apabila ilmu ushul fiqh dihubungkan dengan syariah, ilmu fiqh/hukum Islam, dan kaidah fiqh, maka secara sederhana dapat dijelaskan, jika diibaratkan dalam suatu proses produksi, maka syariah merupakan bahan bakunya, sedangkan…
Buku ini menjelaskan tentang Ushul Fiqh yang dapat dipandang sebagai ilmu yang berusaha menjelaskan hukum. dikarenakan adanya kemiripan antara fiqih sebagai ilmu dan fiqih sebagai hukum.