Buku ini menyajikan kondisi pbjektif peradilan dalam dunia Islam dan Timur Tengah. Mulai dari pengertiannya, perkembangannya, beserta perangkat-perangkatnya termasuk teknis pelaksanaannya, seperti pengangkatan dan pemberhentian hakim, proses gugatan, proses banding, proses pembuktian, serta peninjauan kembali.