Buku ini menyajikan kondisi pbjektif peradilan dalam dunia Islam dan Timur Tengah. Mulai dari pengertiannya, perkembangannya, beserta perangkat-perangkatnya termasuk teknis pelaksanaannya, seperti pengangkatan dan pemberhentian hakim, proses gugatan, proses banding, proses pembuktian, serta peninjauan kembali.
Buku ini membahas ketiga macam kategori hukum pidana Islam secara detail dan komprehensif Di samping itu, juga terdapat komparasi antara sesama mazhab fiqh dan hukum positif.
Teramat sulit membebaskan bumi pertiwi tercinta ini dari budaya korupsi. Entah sudah berbagai badan dan lembaga dibentuk sejak zaman orde lama, orde baru, masa reformasi, dan pascareformasi sebagai sebuah ikhtiar memberantas dan membasmi korupsi, namun hasilnya belum memadai. Berbagai peraturan perundang-undangan pun telah disahkan sebagai sarana menjerat para pelaku korupsi.